CARA PENGAJUAN PEMBLOKIRAN STNK DAN BESARAN PAJAK PROGRESIF PRIBADI
Kewajiban pemilik kendaraan setlah menjual motor atau mobilnya adalah memblokir
SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN.
ini dilakukan supaya tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
pajak progresif sendiri yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan atau kemilikikan KK yang sama.
Selain itu, melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan juga bisa meredam hal-hal yang tak diinginkan.
CARA PENGAJUAN PEMBLOKIRAN :
- Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyatakan, pemilik hanya sediakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan foto kopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Prosesnya juga disebut tidak memakan waktu lama.
Bahkan hitungan menit saja, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan.
"Mudah dan cepat, tidak sampai berhari-hari," kata Sumardji.
Sedangkan besaran pajak progresif sendiri, tergantung wilayah pendaftar.
Bila mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
a. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen
b. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen
c. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen
d. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen
e. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen
f. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen
g. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen
h. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen
i. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen
J. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen
k. Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen
l. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen
m. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 persen
n. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5 persen
o. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen
p. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen
q. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, dan seterusnya sebesar 10 persen.
Komentar
Posting Komentar